
Blitar- Pada Hari ini Kamis, 16 Juni 2022 Rupbasan Blitar bersinergi dengan APH kota Blitar yaitu Kejari Blitar lakukan penarikan Barang Bukti sebanyak 17 unit.
Prosedur sendiri diawali Petugas Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan penarikan Barang Bukti berupa 2 unit kendaraan Truck Diesel untuk dikembalikan kepada sipemegang (yang berhak) dan 14 unit sepeda motor 1 unit sepeda pancal,mesin diesel yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar;
Selanjutnya Tim Pengelola Basan Baran Rupbasan Blitar memproses penarikan Barang Bukti dengan melakukan Penelitian Berkas dan Fisik, pendokumentasian secara internal dilanjutkan dengan proses pengeluaran Basan.
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
Leave a Comment