
Blitar-Hari ini Senin, 06 Juni 2022 Petugas dari Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan penarikan Barang Bukti berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra yang sudah “incra” untuk dikembalikan kepada sipemegang (yang berhak);
Selanjutnya Tim Pengelola Basan Baran memproses pengeluaran Basan dengan melakukan Penelitian Berkas dan Fisik, pendokumentasian secara internal dilanjutkan dengan proses pengeluaran Basan dan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Basan oleh kedua belah
pihak, kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prosedur pencegahan penularan
Covid 19.
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
Leave a Comment