Blitar- Pada hari ini Jumat , 13 Mei 2022 Pengelola Kehumasan Rupbasan Kelas 2 Blitar Mengikuti Zoom Meeting Pembinaan Kehumasan di Bidang Pelayanan Informasi dan Sosialisasi Manajemen Informasi dan Pemberitaan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Layanan Publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik Kementerian Hukum dan HAM (Badan Publik) wajib menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Karupbasan Blitar Soedarto mengungkapkan bahwa kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dan informasi bagi Tim Humas Rupblit dalam mengemas bahasa dan visual yang benar sebagai salah satu bentuk layanan publik Rupbasan Blitar tentang keterbukaan informasi bagi khalayak umum.
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
#HumasRupbasanBlitar
#KemenkumhamJatim
#KemenkumhamRi
Leave a Comment