Blitar-Hari ini Jumat, 13 Mei 2022 Petugas dari Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan penarikan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda CBR yang sudah “incra” untuk dikembalikan kepada sipemegang (yang berhak);

Selanjutnya Tim Pengelola Basan Baran memproses pengeluaran Basan dengan melakukan Penelitian Berkas dan Fisik, pendokumentasian secara internal dilanjutkan dengan proses pengeluaran Basan dan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Basan oleh kedua belah
pihak, kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prosedur pencegahan penularan
Covid 19.
Karupbasan Blitar, Soedarto mengungkapkan tujuan kegiatan rutin pengeluaran BB ini yaitu Peningkatan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait untuk menciptakan Pelayanan Prima Terhadap APH terkait dan Masyarakat.
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
Leave a Comment