Kepala Rupbasan Blitar, Soedarto bersama jajarannya mengikuzi kegiatan ini di ruang sekretariat Rupblit.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Sebagai bentuk kepedulian, Kemenkumham telah melaksanakan pengumpulan zakat fitrah bekerja sama dengan BAZNAS dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kemenkumham terhadap para Muzakki (pemberi zakat) maka akan diserahkan pula secara langsung hasil pengumpulan zakat firah para pegawai kemenkumham kepada BAZNAS.
Diawali dengan sambutan wakil Ketua Basnaz Mokhamad Mahdum yang mengungkapkan kebijakan BAZNAS bahwa uang yang diperoleh dari dana zakat, infaq, sedekah serta dana sosial kegamaan 50% untuk kegiatan konsumtif, dan 50 % untuk kegiatan produktif.
BAZNAS juga mempunyai kebijakan bahwa melalui zakat dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Untuk membersihkan diri itu salah satunya dengan puasa, tapi untuk membersihkan harta itu dengan zakat dan sedekah. Mudah-mudahan zakat fitrah ini menjadi penyuci bagi kita semua, ibadah puasa kita diterima, ungkap wakil ketua BAZNAS.
Selanjutnya momentum penyerahan zakat fitrah oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej kepada wakil ketua BAZNAS, sekaligus dalam sambutannya Edward sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kemenkumham RI yang telah menunaikan kewajibannya sebagai umat islam yaitu dengan berzakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
Leave a Comment