Blitar – Rupbasan Kelas 2 Blitar mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia secara Virtual di Ruang Sekretariat Rupbasan pada hari ini Kamis, 24 Maret 2022.
Kegiatan Sosialisasi diawali oleh arahan dari Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial Ibu Mien Usihen yang menyampaikan bahwa dengan adanya Permenkumham No.2 Tahun 2022, setiap unit Satker wajib melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga pelayanan Publik bisa dilaksanakan tanpa adanya Diskriminasi.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Bapak Mualimin menambahkan. Dalam pemaparannya menjelaskan tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dalam semua Satuan Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan diskusi tanya jawab antara peserta diskusi dengan narasumber. Karupbasan Blitar berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini bisa menjadi bekal jajarannya dalam memberikan pelayanan berbasis HAM kepada masyarakat. Sehingga setiap layanan yang diberikan bisa menyentuh semua kalangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
Leave a Comment